REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena mundurnya kepala daerah (Kada) demi memuluskan langkah keluarga atau kerabatnya dalam Pilkada serentak mulai bermunculan, apalagi dengan keluarnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penjelasan definisi petahana, yang kemudian menimbulkan gejolak di masyarakat.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU berharap SK pemberhentian dari Pemerintah terhadap para kada dikeluarkan setelah penetapan pasangan calon. Menurutnya, KPU juga tidak bisa melarang mundurnya Kada demi memuluskan pencalonan kerabat atau keluarganya.
"Mundur kan bukan sekedar mundur, tetapi harus dibuktikan dengan keluarnya SK pemberhentian dia. Nah kalau SK pemberhentian dia dikeluarkan setelah masa pencalonan ya, ya dia tetap petahana," ujar Arief yang ditemui usai Shalat Jumat di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/6).
Ia mengatakan kewenangan mengeluarkan SK tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah sesuai dengan tingkatan level kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut.
"Kalau mereka juga mensupport bahwa petahana ini harus diatur sedemikian rupa, maka bisa saja SK pemberhentian dikeluarkan setelah penetapan pasangan calon. Maka selesai," katanya.
Ia juga mengatakan peluang KPU untuk merevisi PKPU terkait konsep petahana juga belum bisa dilakukan KPU.
"Nanti kita dikira membuat norma baru, dan melebar-lebarkan tafsir," kata Arief.
Sebelumnya diketahui ada tiga Kada di daerah yang mengundurkan diri yakni Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Wali Kota Pekalongan Baasir Ahmad, dan wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang. Di sisi lain, kerabat dari tiga kada tersebut juga diketahui akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2015 mendatang.