REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Agusinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan tersangka mengaku yang membunuh Engeline Margriet Megawe adalah ibu angkatnya. Hal tersebut ia nyatakan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka pada Selasa (17/6).
“Dia (Agus) sudah mengubah keterangannya sebelumnya bahwa tidak melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan,” kata Haposan kepada ROL, Juamat (19/6).
Selain itu, menurutnya juga ada perubahan keterangan secara otomatis pada berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Sebab, kata dia, kejadian tersebut juga lokasinya berubah menjadi di kamar ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.
Ia menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut maka pihak kepolisian akan penyelidikan mendalam terhadap semua orang yang diduga terkait. "Keterangan saksi ahli, saksi fakta, bukti surat, dan segala petunjuk yang ada harus didalami kembali," ungkap Haposan.
Diketahui, sebelumnya Agus dalam pemeriksaanya sudah mengakui memperkosa korban di kamarnya. Lalu agar tidak ketahuan, ia memilih untuk membunuh korban karena sempat berteriak memanggil ibunya.
Di sisi lain juga terjadi kejanggalan, sebelumnya anggota dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah menyataka adanya bukti tali yang menjerat leher Engeline adalah tali gorden dari kamar Megriet. Hal tersebut memiliki indikasi, ibu angkat korban memiliki keterkaitan.