Jumat 19 Jun 2015 22:25 WIB
Engeline Tewas

Dua Kakak Angkat Engeline Kecewa tak Bisa Bertemu Margriet

Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua kakak angkat Engeline, Yvone Caroline dan Christina Telly Megawe mengaku kecewa karena gagal bertemu dengan ibu kandungnya, Margriet yang menjadi tersangka penelantaran anak dan ditahan di Mapolda Bali.

"Kami kecewa. Saya ingin ketemu ibu saya," kata Yvone di Mapolda Bali di Denpasar, Jumat (19/6).

Sambil mengusap air matanya, wanita blasteran Indonesia-Amerika Serikat itu mengaku sudah tidak bertemu dengan ibundanya sejak pertama kali ditahan di Mapolda Bali, Minggu (14/6) lalu.

Dion Pongkor, anggota tim pengacara Margriet juga menyampaikan kekecewaannya yang tidak bisa mempertemukan kliennya dengan sang anak.

Ia menyatakan bahwa dengan tidak diizinkannya dua anak Margriet tersebut mengunjungi ibunya telah melanggar hak asasi seorang tersangka.

"Walaupun saat ini ibunya tersangka, dia punya hak asasi untuk dikunjungi keluarganya," ujarnya.

Yvone mengaku tidak menemukan alasan yang tepat secara hukum terkait gagalnya pertemuan Margriet dengan dua anaknya.

Dion bahkan sudah melakukan koordinasi dengan pejabat terkait di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terkait kunjungan Yvone dan Christina yang dijadwalkan pada pukul 16.00 Wita di ruang direktur direktorat setempat, Komisaris Besar Bambang Yogisworo.

Yvone sebelumnya mendatangi Mapolda Bali untuk menjenguk sang ibu sekitar pukul 16.50 Wita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pembunuhan adik angkatnya yakni Engeline di Mapolresta Denpasar.

Keduanya gagal menemui sang ibu, kedua anak Margriet dan kuasa hukumnya itu kemudian meninggalkan Mapolda Bali sekitar pukul 18.45 Wita.

Margriet Christina Megawe ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak oleh Polda Bali. Penetapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar pasca-tewasnya Engeline.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement