REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenangkan banding terhadap gugatan dua sertifikat kepemilikan lahan di Taman BMW, Tanjung Priok, dari PT Buana Permata Hijau.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Solafide Sihite mengungkapkan, rencana selanjutnya setelah menang masih menunggu apakah pihak penggugat akan membawa hal ini kepada kasasi yaitu Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mereka kasasi, kita menanggapi apa lagi argumentasi mereka nanti di MA," ujarnya, Jumat (19/6).
Akan tetapi jika melihat putusan yang ada menurut Solafide hampir sama dengan argumentasi awal bahwa PTUN hanya melihat penerbitan sertifikat bukan hal lain seperti kepemilikan sehingga tidak diperlukan kasasi.
Dikabulkannya banding yang diajukan Pemprov DKI itu, seharusnya pembangunan stadion bisa dilakukan. Namun, kata Solafide, hal ini tergantung Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.
Luas bidang lahan yang digugat yaitu sertifikat No. 250 dengan luas 72.858 meter persegi dan sertifikat No. 251 dengan luas 35.098 meter persegi.