Sabtu 20 Jun 2015 01:35 WIB

Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Tentu Bisa Ikuti Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari 156 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun belum bisa dipastikan semua pasangan bisa mengikuti Pilkada serentak di 269 daerah. Sebab, semua paslon harus melalui proses verifikasi administrasi secara faktual terkait syarat dan jumlah dukungan.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan jika dalam proses verifikasi jumlah dukungan paslon yang bersangkutan masih kurang, maka paslon tersebut harus memperbaiki jumlah dukungan tersebut. Namun, kata Ferry jumlah dukungan yang harus diperbaiki paslon dikalikan dua lipat dari kekurangan tersebut.

"Iya ada (perbaikan), tapi dua kali lipat dari jumlah yang harus diperbaiki. Jadi misalnya dia kurang 100 maka dia harus berikan 200, dua kali lipatnya," ujar Ferry saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurutnya, proses verifikasi sendiri akan dilakukan petugas pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) berdasarkan populasi by name by address. Nantinya, kata Ferry, petugas akan mengecek satu per satu dukungan sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Dengan begitu, ia meyakini tidak akan ada jumlah dukungan ganda terhadap masing-masing pasangan calon. "Persoalanya terkait dengan tidak sinkronnya apa yang ditulis dalam form dgn KTP, dukungan ganda dengan pasangan lain yah, nah itu kita verifikasi hal itu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement