Sabtu 20 Jun 2015 02:21 WIB

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Samad ke Polisi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID,NAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kembali memulangkan berkas tersangka Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ke Polda Sulselbar. Pengembalian itu karena berkas Samad terkait kasus pemalsuan data dianggap masih belum kuat.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf mengatakan, dari sekian petunjuk yang telah diberikan Kejati, penyidik Polda Sulselbar masih belum memenuhi petunjuk jaksa. Berkas perkara Samad sempat digelar di Kejaksaan Agung karena menarik perhatian publik. Hal ini membuat jaksa peneliti di Kejakgung juga ingin menyamakan persepsi atas penanganan kasus itu.

Yusuf menjelaskan, sebagian data sudah masuk syarat formil. Namun dari tiga petunjuk yang telah diberikan pihak Kejati pada pengembalian pertama, terdapat satu petunjuk yang belum terselesaikan.

"Yang paling urgent di situ adalah penyidik diminta untuk mengkonfrontir Feriyani Lim dan Syukriansyah Latif (uki). Karena ada perbedaan keterangan keduanya yang tidak sinkron," ujar Yusuf, Jumat (20/6).

Yusuf pun menegaskan agar penyidik Polda Sulselbar sesegera mungkin melengkapi data ini. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesi. Petunjuk yang banyak saja biasa cepat, masa yang sedikit lama, ini pasti bisa," kata Yusuf.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2015 Kejati telah memulangkan berkas AS ke Polda Sulselbar karena berkas seperi barang bukti AS dan FL belum dilengkapi. Setelah itu tanggal 4 Juni 2015 Kajati kembali menerima berkas kasus AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement