REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-PR), Yuddy Chrisnandi berharap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kerugian negara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Kalau misalnya ada satu pejabat tertentu (yang menyimpangkan dana), ya pejabatnya saja atau oknumnya saja yang diberikan sanksi, tidak harus keseluruhan kemudian mengorbankan agenda-agenda kegiatan lainnya (pilkada serentak)," kata Yuddy Chrisnandi seusai menghadiri acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di rumah Akbar Tandjung di Jalan Purnawarman, Jakarta, Jumat (19/6) malam.
Menurut politikus Partai Hanura itu, temuan BPK atas dugaan kerugian negara Rp 334 miliar dalam audit KPU, harus diungkap untuk diketahui pangkal penyebabnya. Sebab, kata dia, setiap penyimpangan mengindikasikan adanya pelanggaran prosedural serta pelanggaran hukum. "Dan (jika terbukti) harus ada efek jera supaya tidak terulang lagi," tegas dia.
Yuddy menegaskan, saat ini sudah bukan zamannya melakukan penyimpangan atau manipulasi anggaran. Di era keterbukaan, transparansi, antikorupsi, dan tata kelola pemerintahan yang baik saat ini, kata Yuddy, semua instansi harus bekerja sama dalam menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
Sedangkan terkait ada tidaknya unsur politis dalam temuan BPK, yang disebut-sebut akan berimplikasi terhadap penundaan pelaksanaan pilkada serentak, Yuddy menilai hal itu terlalu jauh. "Saya rasa 'nggak' akan sejauh itu. Per kasus saja, kalau ada oknum ya oknum itu yang diberikan sanksi," katanya.
Sebelumnya BPK melaporkan indikasi kerugian negara Rp 334 miliar dalam audit KPU 2013-2014 kepada DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut apabila temuan itu terbukti, maka terdapat dua implikasi yakni bisa saja komisioner KPU diganti atau pelaksanaan pilkada serentak ditunda.