REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Saptono R Irianto mengatakan tugas pihaknya hanya mencakup permasalahan bongkar muat kapal. Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No 17 tentang kepelabuhan.
Pernyataan Saptono ini berkaitan dengan amarah Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena lamanya waktu dwelling time atau proses bongkar muat di pelabuhan Indonesia.
Saptono menerangkan, tugas Pelindo II dimulai ketika kapal-kapal kargo mulai memasuki pelabuhan. "Begitu masuk ke pelabuhan (kapal) sudah dilayani Pelindo II. Para importir juga harus mengurus dokumen barang-barang tersebut, yang melibatkan instansi-instransi terkait," ucap dia ketika menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Menteri BUMN di Jakarta, Sabtu (20/6).
Ketika pemeriksaan dokumen sudah selesai, lanjutnya, maka para importir dipersilakan untuk mengambil barangnya, lalu keluar pelabuhan.
Menteri BUMN Rini Soemarno menilai, lamanya proses dwelling time atau bongkar muat barang terletak pada panjangnya proses birokrasi. "Karena ini melibatkan banyak kementerian. Kalau barang impor, misalnya, melibatkan Kementerian Perdagangan. Atau kalau yang dikirim makanan, melibatkan Dirjen Pengawas Obat dan Makanan," tutur Rini.
Rini juga menungkapkan, panjangnya proses birokrasi inilah yang coba dipangkas Jokowi. Agar proses bongkar muat barang, hanya memakan waktu singkat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku marah terkait masalah dwelling time pelabuhan di Indonesia yang masih kalah dengan negara-negara tetangga.
Ia menyebutkan dwelling time atau penanganan muatan kapal sejak turun dari kapal hingga keluar pelabuhan, juga merupakan indikator daya saing layanan di pelabuhan. "Negara lain sudah bisa sehari saja, kita masih 4, 5, 7 hari, itu harus dijelaskan," kata Presiden lagi.