REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lagi-lagi KPK menangkap pejabat yang tertangkap tangan menerima uang suap. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menilai bukan berarti upaya penindakan KPK yang tidak membuat jera tetapi langkah pencegahan yang harus lebih ditingkatkan.
Topo menilai selama ini upaya penindakkan yang dilakukan KPK sudah banyak keberhasilan. Namun, perlu upaya pencegahan yang lebih ekstra untuk memberikan pemahaman akan bahayanya korupsi.
"Sebenarnya upaya penindakkan yang selama ini dilakukan KPK dari visi penegakkannya sudah banyak keberhasilan. Namun upaya pencegahan yang saat ini harus lebih banyak dilakukan agar pejabat pemerintah tidak lagi menyalahgunakan kewenangannya," kata Topo saat dihubungi ROL, Sabtu
(20/6) malam.
Ia menyebut disamping upaya penindakkan tegas yang terus ditegakkan, langkah pencegahan juga harus dilakukan. Dengan tujuan untuk meminimalisir tingginya angka korupsi di Indonesia saat ini. Pemerintah bisa memulai di masing-masing institusi agar didorong untuk melaporkan harta kekayaan agar dengan mudah mengontrol. Selain itu diberikan pemahaman untuk menghindari bahaya gratifikasi.
Pun demikian sistem pengawasan harus lebih diperketat dan ditingkatkan. Jadi tidak ada secuil celah pejabat pemerintahan bisa bermain-main yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Jagat korupsi tanah air kembali diramaikan dengan penangkapan dua pejabat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait RAPBD tahun 2015.
Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah menerima suap dari dua pejabat daerah. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yakni BK dan AM anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SF, dan Kepala Bappeda FA serta menyita barang bukti uang sekitar Rp 2,5 miliar.