REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus empat pejabat daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) malam. OTT berhasil dilakukan setelah lembaga antikorupsi itu melakukan penyadapan terhadap mereka.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, semua operasi tangkap tangan oleh KPK selalu diawali dengan tahap penyelidikan. Semua OTT selalu berhasil dilakukan melalui penyadapan yang berbasis penyelidikan. Untuk itu, kata dia, penyadapan merupakan senjata utama KPK dalam menjerat para koruptor.
"Kasus OTT Muba (Musi Banyuasin) merupakan bukti kuat bahwa penyadapan adalah marwah KPK yang utama sifatnya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Ahad (21/6).
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keempatnya tertangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
KPK telah menjerat keempatnya sebagai tersangka. Syamsudin Fei dan Faisyar diduga sebagai pemberi suap, serta Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebagai penerima suap. Mereka kini ditahan KPK untuk memudahkan proses penyidikan.