Ahad 21 Jun 2015 13:42 WIB

Di Purwakarta, Eselon Dua dan Tiga Wajib Isi LHKPN

Rep: ita nina winarsih/ Red: Agus Yulianto
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (beriket kepala).
Foto: Antara
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (beriket kepala).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Saat daerah lain masih terpaku pada aturan lama, Pemkab Purwakarta, justru mengeluarkan lagi aturan baru. Aturan ini, mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Wilayah ini, memerlakukan kebijakan pejabat yang mengisi LHKPN harus sampai eselon tiga.

“Tujuannya, untuk menyegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau daerah lain, pejabat yang isi LHKPN hanya eselon dua. Di kita, sampai eselon tiga,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada //Republika//, Jumat (19/6).

Kebijakan ini, sudah tertuang dalam payung hukum peraturan bupati (Perbup). Perbupnya telah dikeluarkan sepekan terakhir. Sehingga, pejabat eselon dua dan tiga wajib mengisi LHKPN yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan pejabat eselon tiga harus mengisi LHKPN, kata Dedi, karena jabatan eselon setingkat kepala bagian, kepala badan, dan sekretaris camat ini,dinilai strategis. Para pejabat eselon tiga juga, banyak yang jadi kuasa pengguna anggaran (KPA). “Jadi, jabatannya sangat strategis,” kata Dedi.

Selain itu, untuk membiasakan para pejabat eselon tiga bersinggungan dengan LHKPN. Sebab, bila mereka naik ke jabatan eselon dua, mereka sudah terbiasa mengisi LHKPN sehingga tidak pusing lagi bagaimana harus mengisi formulir tersebut.

“Sebenarnya, di Purwakarta ada 40 pejabat yang wajib mengisi LHKPN dari KPK. Tapi, mulai tahun depan, jumlahnya ‎bertambah dengan pejabat eselon tiga tersebut,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purwakarta, M Fajar Sidik, mengatakan, jumlah pejabat eselon III A mencapai 60 pegawai. Sedangkan, pejabat eselon III B mencapai 97 pegawai. Ke depan, akan ada tambahan 157 pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. “Selama ini, yang wajib lapor kekayaan di Purwakarta hanya 40 pejabat, termasuk bupati dan wakil bupati," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement