REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan pernyataan terbaru tersangka bisa jadi hal yang menggembirakan. Menurutnya, keterangan tersebut bisa saja membantu pihak kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka lain.
“Tentu untuk menentukan adanya tersangka lain atau tidak, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut lagi,” kata Haposan, Ahad (21/6). Ia menambahkan, adanya bukti baru seperti ditemukannya bercak darah di rumah Margriet Christina Megawe bisa juga mempermudah kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe.
Terkait dengan hal tersebut, ia yakin keterangan Agus bisa menjadi bukti yang membantu dalam pengungkapan kasus tersebut. “Sekarang kita tunggu saja kepolisian memproses semua keterangan dan bukti yang sudah didapatkan. Serta menunggu hasil pemeriksaan bercak darah yang sudah ditemukan lagi,” jelas Haposan.
Jumat (19/6) Agus mengakui adanya peran orang lain untuk membunuh Engeline. Agus pun hanya mengaku membantu dalam membungkus dan mengubur mayat Engeline serta dijanjikan uang tutup mulut Rp 200 juta.
Pada hari yang sama, tim identifikasi sidik jari atau Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan adanya bukti baru di rumah Magriet. Dalam upaya tersebut, Inafis menemukan adanya beberapa bukti yang salah satunya merupakan bercak darah di rumah Margriet.