Senin 22 Jun 2015 10:26 WIB

Kiara Desak Pemerintah Jerat Korporasi di Balik MV Hai Fa

 Pemilik Kapal MV Hai Fa Chankid (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis (9/4).  (Antara/Yudhi Mahatma)
Pemilik Kapal MV Hai Fa Chankid (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat menjerat korporasi yang menjadi pemilik Kapal MV Hai Fa yang telah divonis bersalah terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

"Sejauh ini yang terjerat hanya orang per orang alias pelaku lapangan," kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin. Menurut Abdul Halim, membuka kasus penyidikan baru mungkin dilakukan asalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kecukupan alat bukti.

Meski kapal Hai Fa saat ini telah dilaporkan kembali berada di Cina, ujar dia, namun KKP dinilai sangat mungkin membuka kasus penyidikan baru."Di tingkat awal, KKP sudah memiliki pegangan bukti yang memadai, tinggal 'action' saja," katanya.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilakukan kapal Hai Fa di yurisdiksi Indonesia, di luar tuntutan jaksa di pengadilan negeri.

Ia memaparkan, beragam pelanggaran itu antara lain berlayar tanpa SLO (Surat Laik Operasi) dan mematikan VMS (vessel monitoring system) guna memantau pergerakan kapal di lautan.

Selain itu, lanjutnya, kapal Hai Fa dalam berlayar juga diketahui tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menyelenggarakan rapat koordinasi tanggal 21 Mei 2015.

Hasil rapat koordinasi tersebut adalah membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa. Selanjutnya, pembentukan Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa telah ditunjuk Brigjen Pol Kamil Razak untuk menjadi Koordinator Tim.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus Hai Fa dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal Hai Fa tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Saat ini, Tim Khusus itu sedang bekerja dan KKP sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan laut, Jaksa Agung untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak nahkoda kapal MV Hai dan pihak lain termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement