Senin 22 Jun 2015 13:48 WIB

Djan Faridz Minta KPK tak Batasi Ibadah Suryadharma

  Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) menunjukkan surat permintaan penangguhan penahanan kepada wartawan sebelum menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). (Antara/Reno Esnir)
Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) menunjukkan surat permintaan penangguhan penahanan kepada wartawan sebelum menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta KPK tidak membatasi pelaksanaan ibadah bagi tahanan, termasuk mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Detasemen Polisi Militer Guntur.

Djan datang untuk menjenguk Suryadharma yang ditahan di Rutan Denpom Guntur karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

Sebelumnya, kader PPP, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

"Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut," kata Lukman dalam keterangan tertulis (20/6).

Menurut Lukman, setiap tahanan seharusnya terjamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya termasuk menunaikan shalat lima waktu bagi yang beragama Islam, bila para tahanan diizinkan melaksanakan Shalat Dzuhur, Asar dan Maghrib, semestinya demikian pula dengan Shalat Isya dan Subuh.

"Alasan (melarang shalat karena) takut melarikan diri, padahal kan (masih) di dalam kompleks penjara, yang paling kasihan lagi, mushalla itu adanya sepuluh meter dari penjara dan sepuluh meter juga dari kandang anjing. Kasihan deh, Shalat Jumat bukannya tidak boleh, boleh tapi di KPK, padahal di dalam rutan ada masjid, juga (karena) takut lari, padahal kalau takut lari ya dirantai saja tahanannya," tambah Djan Faridz.

Sebelumnya diinformasikan bahwa ada keluhan atas sikap penjaga rutan Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya sehingga Suryadharma membuat surat pengaduan "penistaan agama" ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam yaitu Suryadharma Ali, Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu ada juga lima tahanan non-Muslim yang ikut menandatangani yaitu Raja Bonaran Situmeang, Antonius Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karubaba, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krisna.

KPK dalam kasus Suryadharma menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement