REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gejolak dan masalah yang terjadi berlarut-larut perambah hutan negara Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menjadi urusan dan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH). Kemenhut-LH harus turun agar perambah hutan negara tersebut tidak terkesan ada pembiaran.
"Kewenangan menyelesaikan masalah yang ada di Register 45 ada di Kemenhut-LH. Saatnya, Kemenhut-LH turun tangan menyelesaikan persoalan perambah, agar tidak terkesan pembiaran perambah. Ambil langkah unntuk mencegah konflik dan bentrok perambah," kata Bupati Mesuji, Khamamik, Senin (22/6).
Menurut dia, lahan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, seluas 43.100 hektare (ha) sertifikat hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dipegang PT Silva Inhutani Lampung (SIL).
Berdasarkan Kepmenhut Nomor 93 Tahun 1997 tentang Penetapan Register 45 sebagai hutan produksi, maka kemenhut-LH harus menjalankan tugasnya mengevaluasi pemegang HPHTI tersebut.