Senin 22 Jun 2015 16:06 WIB

Konflik Register 45 Mesuji Urusan Kemenhut-LH

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.
Foto: Antara/Agus Wira Sukarta
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gejolak dan masalah yang terjadi berlarut-larut perambah hutan negara Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menjadi urusan dan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH). Kemenhut-LH harus turun agar perambah hutan negara tersebut tidak terkesan ada pembiaran.

"Kewenangan menyelesaikan masalah yang ada di Register 45 ada di Kemenhut-LH. Saatnya, Kemenhut-LH turun tangan menyelesaikan persoalan perambah, agar tidak terkesan pembiaran perambah. Ambil langkah unntuk mencegah konflik  dan bentrok perambah," kata Bupati Mesuji, Khamamik, Senin (22/6).

Menurut dia, lahan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, seluas 43.100 hektare (ha) sertifikat hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dipegang PT Silva Inhutani Lampung (SIL).

Berdasarkan Kepmenhut Nomor 93 Tahun 1997 tentang Penetapan Register 45 sebagai hutan produksi, maka kemenhut-LH harus menjalankan tugasnya mengevaluasi pemegang HPHTI tersebut.