Senin 22 Jun 2015 17:30 WIB

Pemerintah akan Lakukan Tata Niaga Industri TPT

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pabrik tekstil, ilustrasi
Foto: Republika
Pabrik tekstil, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara untuk industri serat tekstil. Hal ini untuk melindungi industri tekstil di hulu dari gempuran produk impor.

"Setelah itu, kita atur tata niaganya yakni dengan mengatur supply dan demand," ujar Harjanto, Senin (22/6).

Harjanto mengatakan, masalah utama yang harus dihadapi oleh pemerintah yakni mengenai adanya ilegal trading sehingga menganggu pasar dalam negeri. Masuknya barang-barang ilegal tersebut ditengarai berasal dari pelabuhan-pelabuhan tikus, sehingga nantinya pengawasan harus diperketat.    

 

"Untuk mengatasi hal-hal tersebut, obaatnya gak bisa hanya satu dan kita akan terus pikirkan upaya lainnya," kata Harjanto.

Untuk meningkatkan daya saing, Harjanto mengatakan, seharusnya industri hulu diberikan subsidi dan industri hilir diberikan proteksi. Subsidi yang dibutuhkan oleh industri hulu adalah harga energi yang kompetitif. Pasalnya, industri serat tekstil merupakan industri dengan padat teknologi dan menggunakan energi cukup besar. Dengan demikian, apabila diberikan harga energi yang kompetitif maka dapat meningkatkan daya saing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement