REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Kota Tangerang berinisial T ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dia dilaporkan orang tua murid yang menjadi korban pencabulan.
"Langsung kita penjarakan," terang Kasatreskrim Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (22/6) di Tangerang.
Sutarmo mengatakan, bukti yang menguatkan pemberian status tersangka ini berdasarkan laporan dan keterangan saksi serta korban. Modus yang digunakan T adalah dengan dipanggil bergantian ke ruangannya dan ditanya soal berhubungan badan.
Sutarmo menjelaskan, T mengaku melancarkan aksinya itu lantaran mendengar kalau muridnya telah melakukan hubungan badan. Dalam ruangan tersebut, murid dipaksa harus mengakui perbuatan mereka. "Mereka sampai diancam diberikan nilai jelek dan nggak akan naik kelas," terang Sutarmo.
Menurut Sutarmo, kejadian bejat yang dilakukan T dilakukan pada dua hari, pada 12 dan 13 Juni. Siswa dicabuli sekitar pukul 15 sore dan 10 pagi. "Mereka dipanggil bergantian," terang Sutarmo.
Dalam ruangan tersebut, para murid di haruskan membuka celana mereka. Saat itulah, T meminta siswanya untuk bermasturbasi.
Hingga saat ini poisi masih mendalami kondisi kejiwaan T. Pasalnya, perilaku menyimpang yang ditunjukan T sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah.
Atas perbuatannya itu, T diancam dengan pasal perlindungan anak undang-undang 82 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002. T bakal mendekam dipenjara dalam kurun waktu 5-15 tahun.
Seperti diketahui, T diduga melakukan pelecehan seksual kepada 12 siswa dan siswi di sekolahnya. Korban yang terdiri dari 5 siswa dan 7 siswi ini diancam tak naik kelas kalau tidak melayani kemauan T.