REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo untuk menunda rencana revisi Undang-Undang tentang KPK. Lembaga antikorupsi menilai revisi UU KPK tidak mendesak untuk dilakukan.
"Sebaiknya Menteri (Yasonna) menunda seperti saran Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Menurut Indriyanto, revisi UU KPK harus diintegrasikan dengan revisi KUHP, UU Tipikor, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung. Jika tidak terintegrasi dengan semua itu, kata dia, maka revisi UU KPK justru tidak akan memiliki arti dan nilai apapun.
Apalagi, Guru besar Universitas Krisnadwipayana ini menambahkan, jika revisi UU KPK hanya akan mereduksi kewenangan KPK. "Kalau potensinya memperlemah KPK, seperti masalah penyadapan dalam batas-batas projustitia, lebih baik tidak diperlukan revisi," ujar dia.