Senin 22 Jun 2015 20:58 WIB

Panwaslu: Perbup Alat Peraga Kampanye Harus Dipertegas

Rep: C97/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga kampanye harus dipertegas. Sebab Panwaslu menilai peraturan yang ada masih belum jelas.

"Ya harus dibuat lebih detal lagi. Misalnya pada pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan pemerintah, harus jelas radiusnya yang tidak boleh dipasang itu di jarak berapa," kata Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi, Senin (22/6).

Ia berharap agar pembaharuan aturan segera dilakukan. Sebab pada pemilu sebelumnya adanya pemasangan alat peraga kampanye di seberang kantor instansi pemerintah. Padahal pemasangan APK di lingkungan instansi pemerintah tidak diperbolehkan.

Djajadi mengemukakan, pemasangan alat peraga di jalan raya pun sebaiknya diatur agar tidak menganggu lalu lintas. Ia kembali mengatakan, pada pemilu sebelmunya masih ditemukn pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas-fasilitas umum.

Djajadi menjelaskan, jika Perbup APK diperbaharui setidaknya hal tersebut bisa membantu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengingat Pemilihan Bupati Sleman tahun ini sebagian sarana kampanye difasilitasi oleh KPU. Djajadi meminta KPU agar mencermati peraturan alat peraga.

"Harapannya KPU ikut mendorong Pemkab setempat untuk memperbaiki perbup alat peraga kampanye," katanya.

Sebab dalam penertiban APK, Panwaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak pelanggaran. Jika rekomendasi tersebut masih dibiarkan, alat peraganya akan dicopot.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Sidhqi menyampaikan akan melakukan pencermatan Perbup APK. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan Perbup dengan aturan kampanye pilbup tahun ini.

"Sekarang kami masih memersiapkan pemutakhiran data pemilih Pilbup," kata Shidqi. Termasuk persiapan advokasi bagi penyelenggara pemilu di bawah KPU dan pendaftaran calon bupati.

Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan dasar hukum alat peraga kampanye masih mengacu pada Perbup Nomor 14 tahun 2014 tentang pemasangan alat peraga kampanye. "Sudah ada titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK. Kami akan menertibkan berdasarkan rekomendasi Panwaslu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement