REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan mendenda warganya yang buang air kecil sembarangan sebagai upaya penegakkan Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung Tahun 2005.
"Jadi pada intinya adalah kami ingatkan lagi kepada masyarakat, ini adalah upaya Pemkot Bandung dalam rangka mensosialisasikan dan menegakkan Perda K3," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, di Bandung, Senin (22/6).
Ia menuturkan, salah satu bentuk sosialisasi Perda K3 tersebut adalah dengan memasang spanduk di jalan utama seperti Jalan Merdeka atau dekat Gedung Balaikota Bandung.
Di lokasi tersebut terpasang spanduk ukuran sekitar 2 x 4 meter. Spanduk tersebut memuat isi Perda K3 seperti membuang sampah sembarangan denda/biaya paksa Rp 250 ribu, berdagang di tempat terlarang Rp 1 juta, membeli PKL yang berjualan di tempat terlarang Rp 1 juta, buang air kecil/besar sembarangan Rp 250 ribu, merokok di tempat umum Rp 5 juta, membiarkan hewan peliharaan umum berkeliaran Rp 5 juta.
Ia menjelaskan tentang denda bagi warga yang kencing sembarangan memang harus ditegakan karena hal tersebut sebagai upaya agar masyarakat agar lebih tertib dalam menjaga kebersihan masyarakat umum.
"Belum lagi bagi warga yang merokok tidak pada tempatnya. Denda paksa yang dikenakan cukup besar sampai Rp 5 juta. Jadi Sekarang kami sosialisasikan terus soal penegakan Perda K3 ini," kata dia.
Menurut dia, untuk ke depannya pihaknya akan bekerja sama dengan aparat untuk menindak langsung pelaku pelanggaran yang sudah tertuang dalam aturan.
"Untuk razia tersebut akan terus digencarkan hingga meminimalisir jumlah pelanggar yang ada," kata dia.