REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan akan mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan. Beberapa perusahaan dari kelima grup tersebut sudah dibekukan Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)-nya, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan SIUP.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku).
Ketua Tim Satuan Tugas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menjelaskan, kelima perusahaan besar tersebut terindikasi melakukan pelanggaran dari jadi analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh timnya.
"Dilihat dari analisa evaluasi memang banyak sekali pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat. Kalau dilihat dari kegiatan yang dibilang pelanggaran hukum. Dugaan adanya tindakan pidana yang tentunya ini kan didalami oleh yang lainnya," jelas Achmad, Senin (22/6).
Sementara itu, Susi mendapati laporan bahwa beberapa kapal milik PT Mabiru Industries (Maluku) masih aktif. Susi meminta jajarannya untuk menindaklanjuti laporan ini, berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal serupa juga akan dilakukan untuk PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, dan PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku).
Achmad Sentosa juga mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) salah satu yang terberat adalah human trafficking (perbudakan). Achmad merinci PT Pusaka Benjina Resources group terdiri dari empat perusahaan yakni, PT Pusaka Benjina Resources, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Benjina Bahari.
Sementara itu, dugaan tindak pidana perikanan dan tindak pidana umum juga terjadi pada PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). Dugaan ini akan ditindaklanjuti bersama penegak hukum lain. Achmad juga merinci, pelanggaran cukup serius juga dilakukan oleh PT Mabiru Industries (Maluku).
“Sehingga sanksi administrasi dan dugaan tindak pidana, kita temukan di sana. Group Mabiru ini ada beberapa perusahaan, diantaranya PT Samudra Pratama Jaya, PT Pasific Glory Lestari, PT Mabiru Industries, PT Boita Indah Persada, dan PT Jaring Mas,” jelas Achmad.