REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah yang mengundurkan diri menghadapi pilkada serentak 2015 harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat.
"Kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri semaunya tapi ada persyatan yang harus dipatuhi," kata Tjahjo Kumolo pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (23/6).
Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu menjelaskan, soal sejumlah kepala daerah yang berupaya membangun dinasti politik melalui pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2015. Karena berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), melarang keluarga kepala daerah atau petahana mencalonkan diri.
Menurut Mendagri, guna mensiasati, banyaknya kepala daerah yang akan mengundurkan diri karena adanya larangan keluarga petahana mencalonkan diri, sehingga dibuat aturan kepala daerah yang akan mundur harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat.
"Kami sudah mensyaratkan pengunduran diri kepala daerah tidak bisa mundur semaunya, tapi harus ada persetujua DPRD dengan menyebutkan alasannya," katanya.
Tjahjo menambahkan, pasangan kepala daerah ketika dilantik sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas selama periodesasinya, tapi kenapa mundur sebelum masa tugasnya selesai.
Alasan pengunduran diri kepala daerah, kata dia, harus jelas, kalau alasannya berhalangan tetap maka DPRD bisa mengkaji apakah benar berhalangan tetap, atau hanya untuk mensiasati UU Pilkada agar keluarganya bisa mencalonkan diri.
Pada kesempatan itu, Tjahjo juga menyoroti Surat Edaran KPU yang isinya antara lain menyebutkan, pengunduran diri kepala daerah paling lambat 25 Juli 2015 atau sehari jelang pendaftaran. Menurut Tjahjo, dalam aturan itu termasuk definisi petahana yang digunakan KPU perlu dikaji lebih dulu.
Mekanisme pengunduran diri kepala daerah yang diatur KPU, kata dia, syarat dasarnya adalah Surat Keputusan Menndagri dengan batas waktu yang diatur KPU. "Apakah benar, paling lambat pada 25 Juli 2015," katanya.