REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Margriet Christine Megawe, Hotma Sitompul mengatakan, ancaman yang diterima tersangka dan saksi dalam kasus Engeline perlu diselidiki kebenarannya. Aparat kepolisian diminta untuk tidak terusik oleh pernyataan ancaman tersebut.
“Kalau dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah membuat pernyataan adanya ancaman, maka perlu diselidiki. Pengakuan dari tersangka Agus atau saksi lain juga perlu mendapat perlakuan serupa," ujar Hotma saat dihubungi ROL, Selasa (23/6).
Penyelidikan, kata dia, penting untuk membuktikan kebenaran ancaman yang mereka terima. “Supaya publik tahu apakah pengakuan mereka ini benar atau jangan-jangan hanya isapan jempol saja supaya mereka terlihat hebat,” lanjut Hotma.
Pihaknya juga berharap adanya keterangan terkait ancaman dari beberapa orang saksi tidak mengaburkan fokus penyidikan. “Pernyataan seperti itu memperkeruh suasana. Sebaiknya aparat tetap fokus kepada penyidikan. Jangan sampai nanti mempengaruhi penentuan siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya. Orang yang tidak membunuh dituduh terlibat membunuh sementara yang jelas-jelas membunuh mendapat keringanan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tersangka pembunuhan Engeline, Agustinus Tai Hamdamai mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari laki-laki tak dikenal. Ancaman juga diterima anggota Pusat P2TP2A, Siti Sapurah.
Siti sempat menyatakan akan meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dirinya juga memohon perlindungan bagi tiga orang saksi lain yang didatangkan dari Balikpapan.