REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Boy Rafly Amar menghimbau masyarakat Banten untuk tidak membakar petasan saat Ramadhan. Selain sudah tidak diperbolehkan, petasan juga termasuk bahan peledak yang berbahaya yang bisa merugikan.
Selain itu, Lanjut Boy, jangan sampai suara petasan juga mengganggu kekhusyuan beribadah di bulan suci ini. “Juga buang-buang uang, mubazir, sekaligus juga menganggu ketentraman masyarakat beribadah, jangan sampai digunakan,” kata Boy, Selasa (23/6).
Boy juga mengimbau masyarakat untuk menjual petasan, Perbuatan tersebut, kata dia, ilegal. Untuk meminimalisasi peredaran petasan, Polda Banten juga sudah mengerahkan anggotanya utuk melakukan razia petasan selama bulan Ramadhan ini.
“Upaya razia petasan sedang berjalan, kita saat ini baru dapat pedagangnya saja, kita sedang selidiki siapa yang memproduksi, karena kita harus memutus peredarannya dari produksinya,” katanya.
Boy juga mengatakan akan menindak para penjual petasan yang masih membandel. “Jika menjual petasan kita akan sita semua petasan-petasan tersebut, kita amankan semua,” ungkapnya.
Razia petasan gencar dilakukan kepolisian Banten saat bulan Ramadhan ini. Seperti yag dilakukan Polres Lebak, petugas berhasil mengamankan ratusan petasan dari sebuah toko di kawasan Rangkas Bitung.