Selasa 23 Jun 2015 18:22 WIB

Dana Aspirasi Lolos Paripurna

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Dalam rapat paripurna ke-33 para legislator, Selasa (23/6), sejumlah fraksi dan anggota dewan tak bersuara menolak usulan yang dinilai rentan penyimpangan keuangan negara tersebut.

Pemimpin Paripurna, Fahri Hamzah, saat ketuk palu pengesahan mengatakan, perdebatan soal UP2DP terlalu panjang. Pun, segala kritik dan saran soal pelaksanaan UP2DP akan mendapat tampungan sebagai bahan penyempurnaan di Tim Mekanisme UP2DP.

"Jadi saya kira kita setujui laporan tim mekanisme ini. Setuju," kata Fahri dan disambut kata setuju oleh mayoritas dari sekira 300-an anggota dewan peserta paripurna.

Wakil Ketua DPR itu menambahkan, UP2DP baru dapat dinilai buruk jika pelaksanaannya gagal. "Karena itu, kita sahkan dulu agar nanti bisa dijalankan terlebih dahulu," sambung Fahri.

UP2DP disorongkan DPR agar aspirasi pembangunan di dapil para legislator menjadi beban negara. Yaitu, dengan cara memasukkan usulan program pembangunan usulan anggota dewan ke dalam APBN.

Masing-masing anggota dewan berhak mengusulkan program pembangunan yang ditampung dari aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dengan rencana anggaran senilai Rp 20 miliar per tahun.

Saat ini anggota DPR berjumlah 560 anggota. Itu artinya, APBN akan dibebani dengan Rp 11,2 triliun saban tahunnya untuk memenuhi hak baru anggota dewan untuk menampung aspirasi pembangunan di dapilnya masing-masing.

Dikatakan, usulan tersebut sudah disetujui antara DPR dan pemerintah. DPR hanya tinggal menyusun peraturan internal. Peraturan Tata Cara UP2DP tersebut mulai berlaku sejak disahkan.

Adapun jenis kegiatan yang diusulkan termuat dalam Pasal 10 dari 19 Pasal yang ada. Disebutkan dalam Pasal 10, usulan UP2DP harus berupa kegiatan fisik, atau pembangunan rehabilitasi juga perbaikan saran dan prasarana.

UP2DP juga dapat digunakan anggota dewan untuk pelaksanaan program pelayanan kemasyarakatan, berupa penyediaan air bersih dan irigasi sampai dengan penyertaan jaringan internet serra pembangunan pemakaman juga jalan raya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement