REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2015 di Kabupaten Muba.
"Kami berencana untuk meminta keterangan Bupati Muba sebagai saksi, tapi kapannya saya belum laporan (dari penyidik)," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Selasa (23/6).
Johan mengatakan, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini masih terus dikembangkan. Termasuk dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD Muba selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan di beberapa tempat di Muba juga terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBDP 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keempatnya tertangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. Keempatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1 kali 24 jam.