REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mensahkan peraturan tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam sidang paripurna, Selasa (23/6).
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menjelaskan disepakatinya dana aspirasi ini bisa menjadi preseden buruk jika Indonesia memiliki misi untuk memotong mata rantai politik dinasti atau politik uang yang kerap terjadi.
"Namun pada saat yang bersamaan, kita legalkan dan absahkan perilaku-perilaku atau tindakan yang justru semakin menegaskan bahwa politik dan demokrasi kita mahal," ujarnya kepada Republika, Selasa (23/6).
Ia melanjutkan, karena dana aspirasisebelumnya hanya senilai Rp 1 miliar. Sedangkan saat ini, dana tersebut telah mencapai Rp 20 miliar per anggota DPR.