Selasa 23 Jun 2015 19:42 WIB

Ruki: Jangan Gunakan Isu Penistaan Agama untuk Penangguhan Penahanan

Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menjelaskan bahwa tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur yang tidak menggunakan waktu beribadah sesuai tujuannya.

Konferensi pers itu dilakukan sebagai respon dari para tahanan rutan Guntur atas nama Suryadharma Ali tanggal 5 Juni 2015 perihal penistaan agama Islam yang ditujukan ke pimpinan DPR dan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dengan membuat diskusi mengenai hal tersebut.

Berdasarkan surat itu para tahanan mengatakan bahwa cabang rutan KPK membatasi pelaksaan shalat berjamaah, petugas dinilai bertindak di luar batas karena menghina keyakinan agama Islam dan petugas juga telah melakukan pengusiran/penghentian paksa ketika tahanan sedang berdzikir, membaca Alquran, membaca yassin dan berdiskusi mengenai masalah-masalah keagamaan.

"Tahanan di rutan Guntur telah diberi kesempatan untuk shalat jumat di ruang auditorium KPK, namun semenjak Suryadharma Ali menjadi penghuni rutan Guntur, seluruh tahanan cabang rutan Guntur tidak ada yang mau untuk melaksanakan shalat Jumat di gedung KPK. Beragam alasan disampaikan oleh para tahanan yang menyatakan bahwa mereka tidak berkenan untuk melaksanakan kegiatan ibadah shalat Jumat di gedung KPK," tambah Ruki.

Ruki juga mengungkapkan bahwa petugas rutan Guntur berasal dari lembaga pemasyarakatan dari Ditjen Pemasyarakatan yang statusnya diperbantukan oleh KPK, sehingga merupakan pekerja profesional.

"Waktu yang ditetapkan untuk shalat berjamaah tidak berdiri sendiri tapi berdasarkan survei ke lapas dan rutan lain dengan mempertimbangkan aspek ekamanan tahanan, mempermudah pengawaasn dan memperkecil interaksi dengan pihak luar. Sekali lagi ini sama sekali bukan kebijakan KPK tapi bersifat teknis dari Ditjen Pemasyarakatan dan tentunya pelaksanananya disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruang tahanan.," jelas Ruki.

Ruki berharap agar tidak ada penyebaran fitnah terkait agama maupun upaya penyebaran isu terkait penistaan agama agar Suryadharma mendapatkan izin penangguhan penahanan.

"Kalau persoalan minta penangguhan penahanan, seingat saya selama KPK berdiri tidak pernah berikan penangguhan kepada tahanan, tapi jangan isu-isu pelarangan dan penistaan agama jadi alasan untuk penangguhan dikabulkan," tambah Ruki.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement