REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane di Filipina.
"Kita masih tunggu proses hukum Mary Jane di Filipina, kalau terlalu lama akan kita tanyakan perkembangan kasusnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Mary Jane lolos dari hukuman mati tahap dua karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap kasus di Philipina. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana juga mengatakan sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait proses hukumnya. "Sampai saat ini belum ada update jelas soal Mary Jane," ujar Tony.
Sebelumnya, Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin ke Jogjakarta, April 2010 lalu. Ia ditangkap di Bandara Internasional Adi Sucipto, divonis mati pada Oktober 2010, dan ditolak grasinya pada 30 Desember 2014. Ketika hendak dieksekusi pada 28 April lalu, hukuman matinya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.