REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- PBB membuka kantor baru di Seoul, Korea Selatan untuk mengawasi perlindungan hak asasi manusia di Korea Utara, Selasa (23/6).
Kantor tersebut dibuka secara resmi dalam acara yang dihadiri kepala Komisi Tinggi PBB untuk HAM, Zeid Ra'ad Al Hussein dan Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Yun Byung-Se.
"Kurang dari 50 mil dari sini, berdiri sebuah negara yang penuh dengan situasi keputusasaan. Puluhan ribu warga Korea (Utara) berhasil melepaskan diri dari situasi tersebut dan berhasil mencapai Korea Selatan dengan cara yang berbahaya. Namun jutaan lainnya masih terjebak dalam sistem totalitarian yang bukan hanya mengekang kebebasan tapi juga tidak memenuhi kebutuhan dasar," kata Hussein dalam sambutan pembukaan kantor HAM PBB, Selasa.
PBB memutuskan membuka kantor di Seoul setelah publikasi laporan komisi pada 2014 yang menyimpulkan Korea Utara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditemukan padanannya di masa kini.
Berdasarkan pengakuan dari ratusan pelarian Korea Utara, komisi tersebut mengungkap jaringan besar kamp tahanan berisi 120 ribu orang. Selain itu, mereka juga mendokumentasikan sejumlah kasus penyiksaan, pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar resolusi Dewan Umum PBB yang mendesak Dewan Keamanan merujuk Korut kepada Mahkamah Pidana Internasional. Korut menolak temuan komisi PBB itu, dan menyebutnya sebagai karya fiksi karangan Amerika Serikat serta sekutunya.