REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengizinkan lima jaksa aktif untuk mendaftar Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima jaksa tersebut dipilih berdasarkan hasil konsultasi Jaksa Agung dengan berbagai pihak di internal Kejagung. Kelima jaksa aktif tersebut yaitu Paulus Joko Subagyo, Jasman Panjaitan, Sri Haryati, Suhardi dan Muhamad Roem.
“Saya katakan bahwa ini bukan calon titipan,” ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Selasa (23/6).
Menurut Prasetyo mereka sungguh-sungguh ikut tampil dalam bursa Capim KPK. Mereka akan mengikuti prosedur pemilihan yang ditentukan oleh Tim Pansel. Termasuk mengikuti kriteria dan persyaratannya.
Prasetyo juga menyampaikan kepada Tim Pansel yang belum lama ini menemuinya untuk memperhatikan kapasitas, identitas, kompetensi, dan integritas Capim KPK. Sehingga pimpinan KPK terpilih akan membawa lembaga antirasuah tersebut semakin baik.
Kelima jaksa yang telah diizinkan, kata Prasetyo, telah ditelusuri rekam jejaknya. Prasetyo berharap siapa pun yang terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Prasetyo mengharapkan jaksa yang dizinkan terpilih menjadi pimpinan KPK jilid 4.