Rabu 24 Jun 2015 11:36 WIB

Samad Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus 'Rumah Kaca'

Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus "Rumah Kaca".

"Hari ini saya dapat panggilan," ujar Samad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6). Bersama sejumlah kuasa hukumnya, Abraham tiba di Mabes Polri pukul 10.27 WIB.

Pihaknya menyatakan ada rekayasa dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa surat panggilan yang ditujukan padanya tidak memiliki dasar hukum.

"Saya menganggap kasus ini bagian dari kriminalisasi. Tapi saya sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum sehingga atas panggilan hari ini, saya datang. Saya anggap yang ada di surat panggilan, sama sekali nggak punya dasar (hukum)," ujarnya.

Tak lama setelah memberikan komentar kepada awak media, Samad langsung masuk ke Gedung Bareskrim. Pada Rabu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Samad sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terkait dugaan pertemuan Samad secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara korupsi yang ditangani KPK, pada sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD, Jakarta serta pada Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Samad kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK. Samad terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Yusuf melaporkan Samad berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".

Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement