Rabu 24 Jun 2015 13:22 WIB

Kejati Bali Tunjuk Empat Jaksa Tangani Kasus Engeline

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Anak-anak Bali berkabung untuk Engeline
Foto: antaranews
Anak-anak Bali berkabung untuk Engeline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kematian bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Ashari Kurniawan.

Pasal penelantaran anak yang disangkakan pada ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe telah disampaikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali ke penyidik Kejati Bali.  SPDP untuk kasus pembunuhan Angeline yang disangkakan pada Agus Tai Hamdamai telah dikirimkan oleh penyidik Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Denpasar ke Kejari Denpasar.

"Kami sudah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani kasus (penelantaran anak) ini," kata Ashari dijumpai di Kejati Bali, Rabu (23/6).

Keempat jaksa tersebut adalah Purwanti, I Wayan Sutantra, Dayu Suratmi, dan Swasti Ariani. Penyidik Kejati Bali akan memeriksa lebih lanjut kelengkapan berkas. Meski demikian, Ashari mengaku belum menerima berita acara perkara (BAP) dari Polda Bali.

"Baru sebatas SPDP yang kami terima pekan lalu," katanya.

Mengenai berapa lama kelengkapan BAP akan diterima Kejati Bali, Ashari menilai itu terkait lamanya penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Margriet ditahan selama 20 hari terhitung 14 Juni 2015.

Setelah alat bukti lengkap, termasuk kesaksian para saksi dan saksi ahli, maka Polda Bali harus segera mengirimkannya ke Kejati Bali. Penanganan kasus Angeline hingga saat ini masih pada tahap analisis barang bukti dan keterangan para saksi. Pihak pengacara Margriet diwakili oleh Hotma Sitompoel, sedangkan Agus diwakili Haposan Sihombing dan Hotman Paris Hutapea.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement