REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kepemilikan asing terhadap properti hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.
"Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah," katanya usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Rabu (24/6).
Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing. Saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp 5 miliar.
"Mewah itu kategorinya Rp 5 miliar," tuturnya.