REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kepemilikan asing terhadap properti hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.
"Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah," katanya usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Rabu (24/6).
Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing. Saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp 5 miliar.
"Mewah itu kategorinya Rp 5 miliar," tuturnya.
Sementara, terkait perpajakan terhadap properti yang akan dimiliki asing akan diatur lebih lanjut. "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena," katanya.
Pemerintah, tutur dia, saat ini akan memperbolehkan pembelian properti oleh pihak asing. Namun peraturan terkait kepemilikan asing terhadap properti dalam negeri perlu dipersiapkan dahulu.