Rabu 24 Jun 2015 13:48 WIB

Menkeu: Orang Asing Boleh Miliki Apartemen Senilai Rp 5 Miliar

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kepemilikan asing terhadap properti hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.

"Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah," katanya usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Rabu (24/6).

Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing. Saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp 5 miliar.

"Mewah itu kategorinya Rp 5 miliar," tuturnya.