Rabu 24 Jun 2015 14:45 WIB

Wapres: Dana Aspirasi Harus Punya Kriteria Jelas

Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penambahan dana aspirasi bagi anggota DPR peruntukannya harus dengan kriteria yang jelas sehingga tidak disalahgunakan.

"Kalau kriterianya dan pengawasnnya tidak jelas bisa jadi objekan. Tetapi tentunya harus dengan kriteria yang jelas, cara yang jelas, aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," kata Wapres, Rabu (24/6).

Wapres mengatakan, usulan dana aspirasi masih perlu dibicarakan baik bentuknya maupun besarannya.

"Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, pembangunan untuk rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Wapres menyetujui usulan dana aspirasi oleh DPR RI dengan syarat jumlahnya sesuai APBN sebagai aspirasi pemerintah dan DPR.

Usulan dana aspirasi masing-masing sebesar Rp20 miliar per anggota DPR itu bisa disetujui, namun masing-masing daerah tidak meminta besaran yang sama.

"Artinya kan daerah berbeda-beda. Tapi intinya, supaya dipahami, semua yang disetujui DPR itu tentu aspirasi DPR kan," ucap Kalla.

Pemerintah, ujar JK, berencana segera membahas usulan dari DPR RI terkait dana aspirasi tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement