REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan mendatangi LPSK dalam waktu dekat. Kedatangan P2TP2A bertujuan meminta perlindungan terhadap para saksi kasus pembunuhan bocah Engeline.
"Kemarin (Selasa, 23/6), perwakilan P2TP2A, Siti Sapurah, sudah menyatakan akan datang ke Jakarta dalam waktu dekat. Secara langsung P2TP2A ingin mohon perlindungan kepada para saksi kasus Engeline," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (24/6).
Menurutnya ada tiga orang saksi yang nantinya akan dimintakan permohonan perlindungan. Apakah ketiganya merupakan saksi yang berasal dari Kalimantan, Edwin menyatakan belum mendapat keterangan lebih lanjut.
"Saksi yang mana saja kami belum tahu. P2TP2A hanya menyatakan ada tiga orang saksi yang dimintakan perlindungan," ujarnya.
Seperti diketahui, P2TP2A menghadirkan tiga orang saksi untuk membantu proses penyidikan kasus pembunuhan Engeline. Ketiganya adalah Frangky A Maringka, Yuliet Christian dan Lorraine I Soriton.
Ketiganya pernah tinggal di rumah ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, pada November 2014 hingga Maret 2015. Pada Senin (22/6) lalu, tiga saksi itu ikut hadir dalam rekonstruksi kasus Engeline oleh Polda Bali.