REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 8 Surabaya berencana membatasi jam operasional loket di sejumlah stasiun, karena banyaknya pemesanan tiket melalui luar stasiun atau lewat dalam jaringan (daring) internet.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Sumarsono, Rabu (24/6), mengatakan PT KAI tidak menghapus layanan pemesanan tiket KA di loket stasiun, hanya membatasi jam operasional saja.
Ia mengatakan, rencana itu akan diterapkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, dengan jam operasional pemesanan tiket di loket stasiun dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai dengan 12.45 WIB.
"Kebijakan ini berlaku di semua stasiun yang melayani pemesanan tiket KA. Diluar jam itu loket di stasiun hanya melayani pembelian untuk keberangkatan langsung (go show) dan tidak lagi melayani pemesanan tiket," ucap Sumarsono dalam keterangan persnya di Surabaya.
Oleh karena itu, Sumarsono meminta apabila masyarakat ingin memesan tiket di luar jam itu, bisa memanfaatkan layanan pemesanan di jaringan luar lewat daring ataupun agen resmi, minimarket, kantor pos dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sementara itu, Sumarsono menyebutkan di wilayah Daop 8 Surabaya ada 41 stasiun yang melayani pemesanan tiket KA secara daring, di antaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Pasar Turi serta Stasion Kota Baru, Malang.
"Saat ini, memang masyarakat yang memesan tiket kereta melalui channel eksternal lebih banyak daripada yang memesan denagan datang ke loket stasiun," tukasnya.