REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menunjuk empat orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan Engeline, bocah berumur delapan tahun asal Banyuwangi. Baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Agustinus Tai Hamdamai.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Ag sudah kami terima Senin, 15 Juni lalu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Syahrir Sagir saat dihubungi Republika, Rabu (23/6).
Syahrir melanjutkan, pimpinan telah menunjuk empat jaksa yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Ibu Oke, dan Ibu Numi. Kejari Denpasar sejauh ini belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Selain Kejari Denpasar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga telah menerima SPDP untuk kasus penelantaran anak yang disangkakan pada ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Ashari Kurniawan mengatakan pihaknya juga sudah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani kasus penelantaran anak ini.
"Keempat jaksa tersebut adalah Purwanti, I Wayan Sutantra, Dayu Suratmi, dan Swasti Ariani," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik Kejati Bali akan memeriksa lebih lanjut kelengkapan berkas. Meski demikian, Ashari mengaku juga belum menerima berita acara perkara (BAP) dari Polda Bali.
Selanjutnya, Kejati Bali akan menangani kasus penelantaran anak yang melibatkan Margriet, sedangkan Kejari Denpasar menangani kasus pembunuhan Angeline yang melibatkan Agus.