REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan Komisi I DPR RI akan menyiapkan rencana proses uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI dan calon Kepala BIN, apabila Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi I.
"Apabila Rapat Pengganti Bamus DPR RI memutuskan penugasan kepada Komisi I DPR RI, maka kami sudah buat rencana proses uji kelayakan dan kepatutan tanggal 29 dan 30 Juni untuk mengejar paripurna tanggal 6 Juli," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/6).
Dia mengatakan surat dari Presiden Joko Widodo tentang calon pengganti Panglima TNI dan pengganti Kepala BIN sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/6).
Menurut dia, untuk menindaklanjuti dari Rapat Paripurna itu, diadakan rapat konsultasi pengganti Bamus DPR RI pada Rabu (24/6) siang.
"Seharusnya rapat pengganti Bamus menjadwalkan penugasan (uji kelayakan dan kepatutan) dan diharapkan tidak ada masalah," ujarnya.
Politisi PKS itu mengatakan karena surat Presiden sudah dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI maka seharusnya segera dilakukan Rapat Bamus.
Dia menjelaskan apabila langkah itu tidak segera dilakukan maka DPR RI akan terbebani dengan waktu yang diberikan UU yaitu 20 hari.
"Kalau tidak ditugaskan maka DPR RI akan membebani pemenuhan waktu 20 hari karena tanggal 7 Juli sudah reses," katanya.
Dia mengatakan mengenai materi uji kelayakan dan kepatutan, diserahkan kepada masing-masing anggota Komisi I DPR RI dan fraksi di DPR RI.
Selain itu menurut dia, terkait pro dan kontra calon Kepala BIN merupakan hal yang biasa karena menjadi perhatian publik. Dia menegaskan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala BIN mengacu kepada UU.
"Masukan-masukan sudah ada, yang pro dan kontra 'kan' biasa saja karena menjadi perhatian namun proses uji kelayakan dan kepatutan Kepala BIN mengacu kepada undang-undang," ucapnya.
Namun dia menekankan Presiden tidak boleh sembarangan memilih Kepala BIN karena dunia intelijen semakin strategis di tengah tantangan zaman dan situasi global serta regional.