Rabu 24 Jun 2015 17:33 WIB

Samad tak Masalah Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Setelah diperiksa selama tujuh jam, Samad tak masalah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Saya yakin tidak bersalah," kata Samad di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/6). Samad mengatakan pemeriksaan hari ini terkait dugaan pertemuannya dengan sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki KPK. Samad mengaku bingung dengan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri hari ini.

"Setelah pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata tidak ada masalah. Yang dipermasalahkan dugaan pertemuan waktu di Jakarta dan Yogyakarta," ujar Samad.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, Samad mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengatakan Plt KPK Taufiqurahman Ruki juga sudah meminta kepada Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan. "Sudah ditandatangani berkas tersebut oleh Pak Ruki," kata Samad.

Samad berkata, pemeriksaan kali ini merupakan yang paling manusiawi. Menurut dia, pada pemeriksaan kali ini penyidik Bareskrim Polri bertindak secara baik. "Alhamdulillah, pemeriksaan kali ini lebih manusiawi," ujar Samad.

Sebelumnya, penyelidikan kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad' berawal dari laporan tim pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution. Ia melaporkan Samad dan Bambang Widjojanto terkait penyalahgunaan wewenang. Pada kasus tersebut, Samad masih menjadi pimpinan aktif KPK.

Samad dan Bambang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement