Kamis 25 Jun 2015 06:21 WIB

Genjot Penerimaan Zakat, Baznas Yogya Buka Gerai di Mal dan Pasar

Rep: Yulianingsih/ Red: Agung Sasongko
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta tahun ini membuat gebrakan baru dalam pengumpulan zakat. Baznas Kota Yogya melakukan jemput bola dalam pengumpulan zakat ini melalui pembukaan gerai zakat di mall dan pasar tradisional.

"Tahun ini kita buka 10 gerai zakat di beberapa titik," kata Sekretarus  Baznas Kota Yogyakarta, Misbahrudin di kantor Baznas setempat, Selasa (23/6).

 

Gerai zakat ini dibuka di Ambarukmo Plaza, Galeria Mall, Pasar Beringharjo, Pasar Klitikan, Titik Nol Yogya dan beberapa titik lainnya. "Melalui gerai ini kita ingin memberikan edukasi dan mendekatkan layanan pada masyarakat langsung," ujarnya.

Layanan zakat sendiri menurutnya di pusatkan di kantor Baznas Kota Yogyakarta yang buka 24 jam. Diakuinya aspek edukasi terkait zakat ini memang masih kurang sehibgga kesadaran masyarakat untuk menbayar zakat masih rendah.

"Kendala lebih di edukasi, mimbar jumat dan majelis taklim jarang memberikan edukasi terkait zakat ini," katanya.

Menurut Misbah, selama ini Baznas mamu mengumpulkan zakat baik maal maupun profesi sebesar Rp 250 juta setiap bulannya. Melalui pembukaan 10 gerai ini di berharap ada kenaikan pengumpulan zakat 50 sampai 60 persen dari bulan sebelumnya.

Gerai zakat ini akan dijaga oleh dua sukarelawan secara bergilir dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Menurut Misbah, potensi zakat profesi di Kota Yogyakarta sebenarnya mencapai Rp 1 hingga Rp 1,5 miliar setiap bulannya. Namun potensi ini baru tergarap 20 persen saja. "Ini hanya potensi zakat profesi dari PNS di wilayah Kota Yogyakarta belum lainnya," ujarnya.

Selain kesadaran masyarakat yang kurang, tidak banyaknya amil zakat yang profesional dan amanah juga menjadi kendala tersendiri bagi pengumpulan zakat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement