Rabu 24 Jun 2015 18:34 WIB

Pelaku Bom Boston Dihukum Mati

Rep: Ratna Tedjomukti/ Red: Indira Rezkisari
Dua terdakwa kasus bom boston saat diadili
Foto: AP
Dua terdakwa kasus bom boston saat diadili

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Pelaku bom Boston Dzhokhar Tsarnaev dijatuhi hukuman dengan suntik mati, Rabu waktu Amerika.

Hakim Distrik AS George O'Toole akan menuntut hukuman tersebut. Tsarnaev (21 tahun) akan bertatap muka dengan korban dan keluarga korbannya di persidangan tersebut.

Korban yang kehilangan anggota badannya juga akan bersaksi langsung. Selama persidangan korban ditanya tentang fakta kasus tersebut.

Saudaranya yang juga bekerja sama dengan Dzokhar, Tamerlan Tsarnaev tertembak mati saat baku tembak dengan polisi tiga hai setelah penembakan polisi. Mereka diketahui merupakan anggota alqaidah.

Pengacaranya akan berupaya untuk mengajukan banding. Namun dia tidak akan membela diri dalam persidangan, seperti dikutip Reuters, Rabu (24/6).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement