REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan bila dilihat dari segi kebutuhan hukum, Undang-Undang (UU) KPK memang layak direvisi. Keinginan revisi tersebut, lanjutnya, juga disampaikan oleh pimpinan KPK ketika melangsungkan rapat kerja (Raker) dengan DPR.
"UU KPK dari sisi pengaturan yang lebih baik, memang harus direvisi. Pimpinan KPK sendiri, dalam raker menyampaikan, mereka membutuhkan dukungan legislasi yang lebih baik," jelas Arsul pada Republika, Rabu (24/6).
Dukungan legislasi ini, lanjutnya, tidak hanya tecermin dalam UU KPK saja. Melainkan, lanjutnya, juga melalui rancangan UU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dalam program prioritas legislasi nasional (Prolegnas), sambungnya, DPR tidak hanya merevisi UU KPK, tapi juga UU lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan.
Oleh sebab itu, Arsul menilai revisi UU KPK merupakan kebutuhan yang diinginkan KPK sendiri. "Karena mereka menyampaikan kondisi mereka saat Raker, lalu mengatakan membutuhkan dukungan legislasi yang lebih baik," tegasnya.
Sebelumnya, DPR resmi melakukan perombakan prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.