Rabu 24 Jun 2015 19:33 WIB

Wajib Pajak Harus Lakukan Pembetulan SPT

Rep: c32/ Red: Satya Festiani
 Warga mengantre untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (31/3).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga mengantre untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama menyatakan dirjen pajak sekarang mempunyai data-data informasi utang pajak dari berbagai pihak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak harus membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Yang memberikan data informasi tersebut kepada kita kurang lebih ada 500 instansi, lembaga, dan pemerintah,” kata Mekar kepada ROL, Rabu (24/6).

Ia menambahkan pembetulan SPT terebut juga sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK/09/2015. Sesuai peraturan tersebut, Mekar menjelaskan wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT tahunan dan SPT PPN 2014 serta tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, peraturan tersebut sebenarnya sama juga dengan pengampunan pajak yang diatur dalam PMK Nomor 29. Namun, karena ia menjelaskan data informasi yang didapatkan akan diterapkan pada 2016 maka pada thun ini wajib pajak harus menyelesaikan SPT tersebut.

Untuk itu, jika wajib pajak menerima imbauan yang dikirimkan dari dirjen pajak maka ia harus melakukan proses pembetulan SPT. “Tak hanya yang mendapatkan imbauan saja, mereka yang sadar diri masih memiliki kesalahan maka lakukan dahulu pembetulannya. Sanksinya juga akan kita hapus,” jelas Mekar.

Terkait dengan sanksi tersebut, ia menjelaskan jika ada keterlambatan maka harus ada kewajiban untuk lapor. Namun jika pelaporan tersebut telat, kata dia, maka juga ada denda yang bisa mencapai satu juta rupiah.

“Lain kasus jika ada yang terlambat setor, artinya dia punya uang tapi belum disetorkan kepada negara itu berarti ada sanksi bunganya lagi. Tapi seluruhnya bisa dihapuskan selama dia melakukan pembetulannya pada 2015 ini,” jelas Mekar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement