REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menangkap empat warga masing-masing Ra (30), Mw (28), Mr (27) dan An (31) yang sedang pesta narkotika jenis ganja di Kecamatan Cikupa.
"Kami mengintai para pelaku berkat adanya laporan warga," kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Sumiran di Tangerang, Rabu.
Sumiran mengatakan, pihaknya dalam penangkapan itu juga mengamankan sebanyak 21 paket ganja siap pakai yang disimpan dalam kantong celana para pelaku.
Dia mengatakan, para pelaku sengaja melakukan pesta ganja dekat jalan Kawidaran, Cikupa dan tertutup semak-semak agar tidak terlihat oleh pengendara yang melintas. Para pengguna ganja itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) petugas karena mereka juga sebagai pengedar.
Para pelaku dapat diancam pasal 112 UU N0.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.