REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan wali kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Ilham akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar saat ia menjabat sebagai wali kota.
"IAS pemanggilannya kali ini sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (24/6).
Rencana pemeriksaan Ilham hari ini merupakan yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015 lalu. Penetapan tersangka saat ini merupakan yang kedua kali. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dikeluarkan setelah gugatan praperadilan Ilham dikabulkan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel.
Namun, mantan wali kota Makassar dua periode itu nampaknya enggan menyerah begitu saja atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ini adalah kali kedua ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia kembali melawan KPK dengan menggugat kembali ke jalur praperadilan. Permohonan praperadilan Ilham telah dilayangkan Selasa (16/6).
Dalam kasus ini, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.