Kamis 25 Jun 2015 04:22 WIB

Penjahat Perang Bosnia Wajib Bayar Kompensasi Perkosaan

Fadila Efendic meletakkan tangannya di atas pusara putranya dan suaminya di pusat memorial genosida Potocari dekat Srebenica, Bosnia Herzegovina
Fadila Efendic meletakkan tangannya di atas pusara putranya dan suaminya di pusat memorial genosida Potocari dekat Srebenica, Bosnia Herzegovina

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan penjahat perang Bosnia mengeluarkan putusan monumental Rabu waktu setempat dengan memerintahkan pemberian kompensasi kepada seorang korban pemerkosaan semasa Perang Bosnia lalu, selain memvonis 10 tahun penjara kepada dua mantan serdadu Serbia Bosnis yang memperkosa wanita itu pada awal Perang Bosnia 1992-95.

Perempuan itu adalah salah seorang dari ribuan korban pemerkosaan massal yang tengah berusaha mendapatkan pengakuan dan dukungan dari Negara Bosnia yang sejauh ini terus dihalang-halangi para pemimpin Serbia Bosnia yang mengkhawatirkan banjir tuntutan kompensasi korban pemerkosaan perang.

Pengadilan Bosnis telah menghukum dan memenjarakan serangkaian penjahat perang atas tuduhan kekerasan seksual selama perang namun selalu mengarahkan para korban untuk menuntut kompensasi dalam proses beracara yang mahal.

Kebanyakan korban menolak arahan ini karena itu mengharuskan mereka mengungkapkan jati dirinya.Para perempuan ini juga tidak menerima bantuan hukum atau keuangan dari negara dalam proses beracara hukum itu.

Pengadilan memenjarakan Bosiljko Markovic dan Ostoja Markovic selama 10 tahun dan memerintahkan mereka membayar kompensasi masing-masing senilai 26.500 marka Bosnia (Rp202,2 juta) kepada seorang wanita Kroasia yang berulang kali diperkosa selama serangan Serbia pada 1992 di desa Orahova.

Sekitar 100.000 orang tewas selama Perang Bosnia 1992-95 dan sekitar 25.000 wanita menjadi korban pemerkosaan.

Adrijana Hanusic, penasihat hukum TRIAL BiH yang memberikan bantuan hukum kepada para korban pemerkosaan, menyebut keputusan pengadilan Bosnia itu "revolusioner".

"Korban kini memiliki alasan untuk berharap bahwa praktik hukum akan berubah, sehingga dimungkinkan kompensasi untuk korban dan memperkarakan para penjahat di peradilan," kata dia seperti dikutip Reuters.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement