REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun menilai Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi, dapat membantu visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.
"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis Dapil yang justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," ujarnya, Kamis (25/6).
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) itu melanjutkan, kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah terkait UP2DP, maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 J Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Dimana anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan," ujar politisi Golkar ini.
Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah. Ia menegaskan, pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?," katanya.
Terkait pernyataan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Misbakhun melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahaminya secara utuh.
"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.
Ia menambahkan dana 20 Milyar tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri.
"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," ucapnya.