Kamis 25 Jun 2015 10:36 WIB
Engeline Tewas

Dua Saksi Kembali Dihadirkan di Kasus Engeline

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Aksi 1.000 lilin untuk Engeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi 1.000 lilin untuk Engeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menghadirkan kembali dua orang saksi untuk kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline). Kedua saksi tersebut adalah Francky A Maringka dan Rahmat Handono yang sebelumnya sempat hadir dalam prerekonstruksi di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur, Denpasar.

"Pak Fancky dan Handono kembali datang ke Polda untuk menyelesaikan pemberkasan," kata pendamping P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah, Kamis (25/6).

Francky adalah mantan pembantu rumah tangga Margriet Christina Megawe yang sempat tinggal selama tiga bulan bersama istri ( Yuliet Christien) dan ibunya (Lorraine I Soriton) di rumah ibu angkat Angeline itu.

Dalam prerekonstruksi sebelumnya, Francky ikut memeragakan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline, seperti pemukulan, penempelengan, dan penyeretan. Saat itu, polisi menyita beberapa barang, salah satunya bambu yang diduga dipukulkan Margriet ke Angeline.

"Pak Francky hari ini menandatangani kesaksian alat bukti tersebut kepada penyidik," ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini.

Handono sendiri adalah orang yang pernah menyewa (kos) kamar di rumah Margriet. Dia juga bersaksi bahwa lubang tempat mengubur jenazah Angeline sudah ada sejak dua pekan sebelum bocah malang tersebut tewas dibunuh.

Akan tetapi, Handono tidak mengetahui siapa yang menggali lubang tersebut, Margriet atau Agus. Handono datang ke Polda untuk menandatangani kesaksian keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik.

Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan pihaknya masih terus memproses seluruh alat bukti yang ada untuk kepentingan penyidikan. Sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Acara Pidana, minimal penyidik harus mendapatkan bukti permulkaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, yaitu dua alat bukti yang sah.

"Proses penyidikan ini bukan hanya berdasar pada opini dan logika berpikir. Kita harus menemukan fakta hukum yang kuat," kata Ronny terpisah.

Sejauh ini, Margriet masih berstatus tersangka penelantaran anak, sedangkan Agus tersangka pembunuhan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus penelantaran anak telah diterima Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, sedangkan kasus pembunuhan oleh Kejaksaan Negeri Kota Denpasar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement