Kamis 25 Jun 2015 11:19 WIB

KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Anggota DPRD Musi

Musi Banyuasin
Foto: wikipedia
Musi Banyuasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mulai memeriksa tersangka kasus suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin, Kamis (25/6). Tersangka diperiksa terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) dan pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Tiga tersangka yang diperiksa adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto (BK), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Faisyar (F). "BK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F, F dan SF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan Rp 1 miliar.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Keempatnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan, Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin. Dalam OTT itu juga didapatkan barang bukti uang senilai Rp 2,56 miliar yang merupakan uang untuk anggota DPRD dari Syamsuddinn dan Faisyar. Pemberian uang tersebut adalah pemberian kedua karena sebelumnya sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar terkait pembahasan RABPD Perubahan 2015 tersebut.

Sedangkan nilai komitmen dana yang akan diberikan adalah sekitar Rp 17 miliar. Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Musi Banyuasinn pada Senin (22/6) yaitu di kantor bupati, kantor dinas DPPKAD, kantor dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto. Penyidik memperoleh sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement